ABSTRAKTujuan : Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Koperasi Indosat dan memberikan penjelasan informasi mengenai pola manajemen Koperasi Indosat.Teknik Analisa : Analisis Konten / isi (Content Analysis). Analisis konten merupakan teknik yang berorientasi kualitatif, ukuran kebakuan diterapkan pada satuan-satuan tertentu biasanya dipakai untuk menentukan karakter dokumen-dokumen atau membandingkannya (Berelson, 1952; Kracauer, 1993). Analisis isi secara umum diartikan sebagai metode yang meliputi semua analisis menganai isi teks, tetapi di sisi lain analisis isi juga digunakan untuk mendeskripsikan pendekatan analisis yang khusus. Menurut Holsti, metode analisis isi adalah suatu teknik untuk mengambil kesimpulan dengan mengidentifikasi berbagai karakteristik khusus suatu pesan secara objektif, sistematis, dan generalis.
Sumber Data : Sumber data yang diperoleh berasal website resmi Koperasi Karyawan Vale Indonesia dan materi Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi 2EB05 Universitas Gunadarma.
Metodologi Penelitian : Penelitian ini dilakukan dengan mempelajari isi materi bab VI, kemudian mencari dan mengumpulkan informasi melalui website resmi Koperasi Indosat. Menganalisisnya dan membandingkan antara bahan materi Ekonomi Koperasi yang telah diberikan dengan segala informasi yang telah diperoleh, serta langkah terakhir, yaitu menarik sebuah kesimpulan.
Hasil : Hasil dari analisis ini, Koperasi Indosat Isudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” dimana Koperasi Karyawan Vale Indonesia selalu melakukan musyawarah bersama untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Jika dilihat dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota koperasi dan penggunaan sumber daya lainnya dalam Koperasi Indosat sudah dilaksanakan dengan baik, dan koperasi ini dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi Indosat ini juga sesuai dengan pengertian manajemen koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan menurut UU No. 25/1992.
Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa Koperasi Karyawan Vale Indonesia sudah sesuai dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi bab VI mengenai pola manajemen koperasi. Koperasi Karyawan Vale Indonesia sejak berdiri telah menetapkan manajerial sistem dimana perangkat organisasinya terdiri atas Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus, dan pengawas. Hal ini sesuai dengan perangkat organisasi menurut UU. No 25/1992. Koperasi Karyawan Vale Indonesia mempunyai landasan, yaitu Akte Pendirian : Badan Hukum No 4115/BH/IV Tanggal 19-05-1979. Akte Perubahan Koperasi Karyawan Vale Indonesia : Badan Hukum No 12. Tanggal 9-8-2017. Dalam Koperasi Karyawan Vale indonesia, Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan adanya struktur organisasi dan manajemen koperasi, membuat tugas dan tanggung jawab dari pengurus, pengelola, maupun anggota dapat dilaksanakan dengan baik. Koperasi Karyawan Vale Indonesia sudah menerapkan pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim dan juga kopkar ini dapat dikatakan Socio technological system karena banyak kegiatan dari kopkar ini yang dilakukan menggunakan teknologi untuk terus berinovasi.
Hasil : Hasil dari analisis ini, Koperasi Indosat Isudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” dimana Koperasi Karyawan Vale Indonesia selalu melakukan musyawarah bersama untuk mencapai suatu kesepakatan bersama. Jika dilihat dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha para anggota koperasi dan penggunaan sumber daya lainnya dalam Koperasi Indosat sudah dilaksanakan dengan baik, dan koperasi ini dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi Indosat ini juga sesuai dengan pengertian manajemen koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan menurut UU No. 25/1992.
Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa Koperasi Karyawan Vale Indonesia sudah sesuai dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi bab VI mengenai pola manajemen koperasi. Koperasi Karyawan Vale Indonesia sejak berdiri telah menetapkan manajerial sistem dimana perangkat organisasinya terdiri atas Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus, dan pengawas. Hal ini sesuai dengan perangkat organisasi menurut UU. No 25/1992. Koperasi Karyawan Vale Indonesia mempunyai landasan, yaitu Akte Pendirian : Badan Hukum No 4115/BH/IV Tanggal 19-05-1979. Akte Perubahan Koperasi Karyawan Vale Indonesia : Badan Hukum No 12. Tanggal 9-8-2017. Dalam Koperasi Karyawan Vale indonesia, Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan adanya struktur organisasi dan manajemen koperasi, membuat tugas dan tanggung jawab dari pengurus, pengelola, maupun anggota dapat dilaksanakan dengan baik. Koperasi Karyawan Vale Indonesia sudah menerapkan pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim dan juga kopkar ini dapat dikatakan Socio technological system karena banyak kegiatan dari kopkar ini yang dilakukan menggunakan teknologi untuk terus berinovasi.
BAB V
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah memenuhi sebagian besar unsur sosial seperti diatas yaitu sebagai berikut :
- Terbentuknya Koperasi Kopindosat dari kesukarelaan dalam setiap anggota.
- Koperasi Kopindosat dalam setiap kegiatan usahanya selalu berlandaskan pada kekeluargaan.
- Pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan anggota Koperasi Kopindosat dilakukan secara demokrasi.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) yang dibagikan secara adil.
Pernyataan diatas dapat saya simpulkan melalui isi prinsip koperasi kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki definisi manajemen yang hampir sama dengan Stoner. Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang di dalamnya terdapat sebuah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, atau pengawasan usaha yang dilakukan setiap anggota Koperasi Kopindosat dan mengelola sumber daya manusia dengan baik atau sumber daya yang lainnya agar dapat mencapai tujuan dari Koperasi Kopindosat tersebut. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Tentang kami Kopindosat.
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari Tentang Kami Kopindosat.
Dan menurut analisis saya, perangkat organisasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D kurang tepat, karena 4 perangkat organisasi tersebut tidak sesuai dengan struktur perangkat di Koperasi Kopindosat.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Menurut Analisis Saya, RAT (Rapat Anggota Tahunan) kopindosat juga mernberikan kuasa dan hak kepada pengurus untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan, serta memberikan kewenangan kepada pengawas untuk mereview dan menetapkan rencana kerja anggaran.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota kopindosat
dengan menetapkan:
- Laporan pertanggung jawaban pengurus
- Usulan pembagian sisa hasil usaha (SHU)
- Usulan rencana kerja dan anggaran
- Laporan pertanggung jawaban pengawas
- Pengesahan penetapan ketua, sekretaris 1, sekretaris 2 dan bendahara kopindosat
- Pengesahan penetapan penggantian anggota dewan pengawas syariah kopindosat
- Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
- Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :
- Sebagai pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dn dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
Menurut Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat bisa dikatakan sebagai sebuah sistem yang terdiri atas orang-orang dan suatu alat teknik. Sistem tersebut dikatakan sebagai Socio Techonological System yaitu dimana terjalinnya hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dikatakan sebagai sistem terbuka atau transparan.
DAFTAR PUSTAKA
KSPI. (2020) Company Profile Indosat Cooperative. [Online] Available from: https://kopindosat.co.id/
https://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf [accessed 24 October 2021]
Komentar
Posting Komentar