KOPERASI INDOSAT SARANA BERKEMBANG DAN MAJU PESAT BERSAMA PARA ANGGOTANYA



 ABSTRAK

Tujuan : Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Koperasi Indosat dan memberikan informasi mengenai  Sisa Hasil Usaha (SHU)  pada Koperasi Indosat.

Teknik Analisa : Teknik yang digunakan dalam penulisan ini adalah teknik analisis isi, dimana penelitian bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.

Sumber Data : Sumber data yang diperoleh berasal website resmi Koperasi Karyawan Vale  Indonesia dan materi Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus selaku Dosen Ekonomi Koperasi 2EB05 Universitas Gunadarma.

Metodologi Penelitian : Penelitian ini dilakukan dengan mempelajari isi materi bab V, setelah itu mencari dan mengumpulkan informasi melalui website resmi Koperasi Indosat. Menganalisisnya dan membandingkan antara bahan materi Ekonomi Koperasi yang telah diberikan dengan segala informasi yang telah diperoleh, serta langkah terakhir, yaitu menarik sebuah kesimpulan.

Hasil :  Koperasi Indosat  sudah sesuai dengan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 dimana pendapatan yang diperoleh dari Koperasi Indosat adalah berupa SHU yang didapat dari perolehan selama satu tahun dikurangi dengan biaya yang digunakan untuk kopkar dan biaya-biaya kewajiban lainnya. Rumus pembagian SHU kopkar ini pun sesuai dengan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 bahwa pembagian SHU dalam Koperasi Karyawan Vale Indonesia tidak hanya berdasarkan modal saja, namun juga berdasarkan dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggotanya, jadi kopkar ini sudah membagikan SHU sebanding dengan jasa anggotanya. Prinsip-prinsip pembagian SHU Koperasi Indosat  sudah sesuai, dimana Koperasi Indosat   membagi SHU yang berasal dari anggota yang diperoleh dari jasa modal dan transaksi usaha yang dijalankan anggotanya, dan dilakukan secara transparan. 

Kesimpulan : Koperasi Indosat  sudah sesuai dengan materi Bahan Ekonomi Koperasi bab V mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU). Dalam penganalisisan ini memberikan beberapa informasi mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Indosat. Kopindo ini sudah sesuai dengan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, informasi dasar dan istilah-istilah informasi pada koperasi, serta rumus pembagian SHU pada bahan materi. Pembagian SHU Koperasi Indosat dibagikan kepada anggotanya dengan perbandingan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dan menurut perbandingan simpanan pokok dan wajibnya, keperluan pendidikan, dana sosial, dan keperluan pembangunan perkoperasian. Prinsip pembagian SHU Koperasi Indosat yaitu SHU yang dibagi berasal dari anggota yanng diperoleh dari alokasi biaya.


BAB V

Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut Analisis Saya, SHU ini digunakan oleh Kopindosat untuk dibagikan kepada semua anggota dan juga digunakan untuk keperluan keperluan lain yang sudah ditetapkan dalam rapat  anggota. Sama halnya dengan UU no. 25/1992 pasal 5 ayat 1 pembagian SHU di Kopindosat tidak hanya berdasarkan modal yang dimiliki oleh anggota, tetapi juga berdasarkan jasa usaha yang telah diberikan oleh setiap anggota.

Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut Analisis Saya, Pembagian SHU di Koperasi Kopindosat memiliki pengertian yang sama
dengan UU No 25/1992 pasal 5 ayat 1 dan penerapannya pun sudah dilaksanakan oleh para anggota Kopindosat. Sedangkan Persentase penghitungan SHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota  

Prinsip-prinsip Pembagian SHU

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sebagian besar memenuhi prinsip-prinsip Pembagian SHU diatas, sebagai berikut :
  • SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Kopindosat itu sendiri.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak
dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi.
  • Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Artinya Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada kopindosat.
  • SHU anggota dibayar secara tunai
Artinya SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian kopindosat
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
Pernyataan tersebut saya simpulkan melalui berita web resmi koperasi, prinsip koperasi Kopindosat menurut UU No. 25 Tahun 1992, dan dari beberapa referensi lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

KSPI. (2020) Company Profile Indosat Cooperative. [Online] Available from: https://kopindosat.co.id/

https://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf [accessed 24 October 2021]

Komentar