KOPERASI
INDOSAT MERUPAKAN SUATU USAHA YANG DAPAT MENSEJAHTERAKAN ANGGOTANYA
Abstrak
Tujuan
: Penulis memperkenalkan, menganalisis
serta membandingkan untuk mengetahui apakah Koperasi Indosat sesuai atau tidak
dengan materi bahan Ekonomi Koperasi pada Bab 2 (Pengertian dan Prinsip –
prinsip Koperasi) , Bab 3 ( Organisasi dan Manajemen Koperasi), dan Bab 4
(Tujuan dan Fungsi Koperasi).
Tekhnik Analisa : Analisis Konten / isi (Content Analysis).
Analisis konten merupakan teknik yang berorientasi kualitatif, ukuran kebakuan
diterapkan pada satuan-satuan tertentu biasanya dipakai untuk menentukan
karakter dokumen-dokumen atau membandingkannya (Berelson, 1952; Kracauer,
1993). Analisis isi secara umum diartikan sebagai metode yang meliputi semua
analisis menganai isi teks, tetapi di sisi lain analisis isi juga digunakan
untuk mendeskripsikan pendekatan analisis yang khusus. Menurut Holsti, metode
analisis isi adalah suatu teknik untuk mengambil kesimpulan dengan
mengidentifikasi berbagai karakteristik khusus suatu pesan secara objektif,
sistematis, dan generalis.
Sumber Data :Materi Bahan Ekonomi
Koperasi Bab 2,3,dan 4 dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperas
Pegawai Indosat (Kopindosat), dan website lainya di akses melalui Internet.
Metodologi : Tinjauan Pustaka dilakukan dengan menggunakan systematic mapping, menggunakan tahapan tahapan yang telah didetapkan sebelumnya yaitu sesuai mataeri atau teori yang ada. Dan dilakukan berdasarkan frasa kunci yang terkait dalam materi yang ada. Penulis menuliskan permasalahan-permasalahaan seperti menganalisis apakah koperasi Indosat sudah sesuai dengan teori yang ada sebelumnya pada bab 2 , bab3 dan bab 4, Dilakukan studi Pustaka dengan mengumpulkan informasi yang dikumpulkan melalui wesbite resmi Koperasi Indosat, Penulis membandingkan apakah informasi tersebut sudah memenuhi dan sesuai pada materi yang ada sebelumnya. Dalam hal ini Bab 1 mengenai pengertian, prinsip- prinsip koperasi. Bab 2 mengenai organisasi dan manajemen koperasi, serta Bab 3 mengenai Tujuan dan Fungsi Koperasi. Setelah menumpulkan dan menyesuaikan informasi, penulis Menyusun kalimat yang sesuai untuk ditampilkan dalam tulisan ini sebagai hasil dari analisis.
Hasil : Kopindosat
merupakan koperasi besar yang telah tumbuh dan berkembang dan membuka kantor
cabang di beberapa tempat dengan menerapkan desentralisasi untuk aktivitas yang
menyangkut keuangannya. Kantor cabang berhak untuk beroperasi dengan segala
transaksi operasionalnya yang memperoleh dukungan aktiva lancar, aktiva tetap,
modal, manajemen dan pengendalian dari perusahaan pusat sehingga perlu
pertanggungjawaban cabang ke pusat. Kopindosat tidak mempunyai rekening kantor
pusat dan rekening kantor cabang, rekening yang digunakan adalah rekening
Transfer Antar Bank dan rekening Piutang Antar Kantor. Laporan Keuangan
Kopindosat belum sesuai dengan PSAK No. 27 tantang akuntansi perkoperasian.
Laporan Keuangan Koperasi berupa Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus
Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan atas Laporan keuangan.
Kopindosat tidak menyusun Laporan Promosi Anggota, tetapi menyusun Laporan
Perubahan Modal. Kinerja Keuangan Kopindosat mulai tahun 2007 terus mengalami
penurunan. Kopindosat seharusnya menggunakan rekening kantor pusat dan rekening
kantor cabang untuk pencatatan jurnal transaksi antara kantor pusat dan kantor
cabang dan menyusun Laporan Keuangan sesuai PSAK No. 27 yang terdiri dari
Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi
Anggota dan Catatan atas Laporan keuangan. Untuk meningkatkan kinerja keuangan,
salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempercepat proses penagihan
piutang atau collection period, karena collection period ini sangat
mempengaruhi kemampuan membayar hutang dan membiayai operasional Kopindosat.
Kesimpulan
:
Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT)
beranggotakan orang seorang yang dimana adalah pegawai PT.INDOSAT dan berdiri
sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan
menambah rasa kebersamaan diantara pegawainya. Karena salah satu tujuan dari
koperasi ini adalah agar mendapatkan keuntungan untuk mensejahterakan atau
meningkatkan taraf hidup anggotanya.
BAB II. Pengertian dan
Prinsip-prinsip
Koperasi
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative)
bersumber dari kata co-operation yang
artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain.
Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand).
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi
kesejahteraan bersama.
Menurut
Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Karyawan Indosat
(Kopindosat) terbentuk sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai yaitu dengan dengan
membangun sebuah kerja sama antar pegawainya. Awalnya Koperasi ini hanya
bertujuan untuk membantu para karyawan dalam hal
simpan
pinjam demi kesejahteraan bersama. Namun, seiring berjalannya waktu Kopindosat
mempunyai tujuan yang lebih luas seperti pada bidang distribusi kartu, catering
dan lain-lain. Pernyataan tersebut dari sejarah koperasi Kopindosat.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
· Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
·Fungsi
Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
·Fungsi
Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
·Fungsi
Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Menurut Analisis saya, fungsi-fungsi Koperasi Kopindosat yaitu sebagai berikut :
· Fungsi
Sosial
Memberikan
kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam
bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan. Pernyataan dibuktikan di
dalam misi Koperasi Kopindosat.
·Fungsi
Ekonomi
Memberikan
hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan
seluruh stakeholder. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam misi
Koperasi Kopindosat.
· Fungsi
Politik
Pengawas,
pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta
tugas masing-masing.
·Fungsi
Etika
Menjunjung
tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang
benar. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam nilai perusahaan Koperasi
Kopindosat.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong
royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan
jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada
pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut Mubyarto, definisi
dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama,
sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian
tujuan perorangan.
Menurut
Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Kopindosat sudah memenuhi
pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang
di dalam sejarah Koperasi Kopindosat. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai
tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka
setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Kopindosat.
Selain itu dalam aspek tolong menolong Kopindosat sudah memenuhi kriteria
tersebut, karena dari tujuan awal Kopindosat yaitu mensejahterakan anggotanya,
maka Kopindosat harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap
anggotanya dan membantu menyelesaikan masalah.
Pengertian Koperasi
Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang
dikandung gotong - royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
- Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat memenuhi definisi koperasi diatas, yaitu :
Definisi
Koperasi Menurut ILO, Koperasi Kopindosat memenuhi sebagaian besar dari ke-6
elemen tersebut seperti :
- Koperasi Kopindosat terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari pegawai PT. Indosat
- Para pegawai Koperasi Kopindosat membentuk koperasi dengan sukarela
- Koperasi Kopindosat memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya
- Para anggota Koperasi Kopindosat menerima resiko dan manfaat dengan seimbang
Definisi koperasi menurut Chaniago, Koperasi Kopindosat juga memenuhi pengertian tersebut. Koperasi Kopindosat adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya, menngutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan koperasi dengan asas kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan budaya mantap dari Koperasi Kopindosat.
Definisi Koperasi menurut Dooren, Koperasi Kopindosat juga adalah suatu badan hukum No. 111/BLK/1984. Jadi koperasi Kopindosat bukan hanya suatu kumpulan orang-orang saja. Pernyataan tersebut tertuang dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
Definisi Koperasi menurut Hatta, Koperasi Kopindosat adalah usaha bersama yang memiliki tujuan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini adalah pembuktian berdasarkan tolong-menolong, karena Koperasi Kopindosat membantu setiap anggota dalam menghadapi suatu permasalahan ekonomi. Koperasi Kopindosat juga memperbaiki nasib penghidupan ekonomi seperti adanya simpan pinjam, dan ada beberapa produk bisnis yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi. Pernyataan tersebut diambil dari tujuan Koperasi Kopindosat yang ada di dalam sejarah Kopindosat dan produk bisnis Kopindosat.
Koperasi
Kopindosat memenuhi sebagian besar dari unsur-unsur Koperasi Indonesia :
·
Koperasi
Kopindosat adalah suatu badan usaha, pernyataan ini dibuktikan dalan sejarah
Koperasi Kopindosat.
·Koperasi
Kopindosat adalah kumpulan orang-orang yaitu pegawai PT. indosat atau badan
hukum koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam sejarah Koperasi Kopindosat.
·Koperasi
Kopindosat adalah koperasi yang bekerja menggunakan prinsip dasar koperasi,
pernyataan ini dibuktikan dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.
·Koperasi
Kopindosat adalah koperasi yang berazaskan koperasi yaitu azas kekeluargaan
sebagai soko guru perekonomian nasional.
·Semua
pernyataan diatas ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan nilai perusahaan
Koperasi Kopindosat.
Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan memiliki tujuan
perusahaan koperasi. Karena, Koperasi Kopindosat mempunyai tujuan yaitu untuk
mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap para anggota. Pernyataan
tersebut disimpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat. Dan Koperasi Kopindosat
memenuhi sebagian besar fungsi koperasi untuk Indonesia yang tertuang dalam
Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi Kopindosat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan sosial dalam bentuk tolong-menolong maupun gotong royong untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindosat mengenai tujuan Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua anggota. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui budaya mantap Koperasi Kopindosat.
- Koperasi Kopindosat berupaya menjadi koperaso yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosar.
- Koperasi Kopindosat mewujudkan segala aspirasi anggota dan pegawai PT. Indosat untuk mengembangkan perekonomian nasional dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah Koperasi Kopindosat.
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip
Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut :
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
·
Kepemimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
·
SHU
di bagi 3 :
1. sebagian
untuk cadangan
2. sebagian
untuk masyarakat
3.sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
·
Semua
koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional dan Internasional.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja
sama antar koperasi
Menurut
Analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah menerapkan sebagian besar dari Prinsip
Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :
·
Keanggotaan
dari Koperasi Kopindosat yang bersifat sukarela
·
Kemandirian
antar anggota Koperasi Kopindosat
·
Kerjasama
anggota Koperasi Kopindosat
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah, budaya mantap Koperasi Kopindosat.
Koperasi
Kopindosat tidak memenuhi prinsp-prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale,
Raiffelsen. Herman Schulze, menurut ICA, dan menurut UU No. 12 TAhun 1967.
Alasannya karena, pernyataan dari prinsip diatas tidak sesuai dengan prinsip
yang Koperasi Kopindosat terapkan di dalam koperasinya. Pernyataan ini dapat
saya simpulkan melalui tujuan, sejarah Kopindosat, budaya mantap Kopindosat,
dan dari berbagai sumber di internet.
BAB III.ORGANISASI DAN MANAJEMEN
KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi adalah
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara
lain :
1. Anggota
Koperasi
2. Badan
Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
Menurut Analisis saya, bentuk organisasi yang ada di website resmi kopindosat sudah lengkap karena di web tersebut sudah di cantumkan nama beserta jabatannya, jadi para anggota pegawai
indosat
yang tidak masuk dalam organisasi bisa mengetahui kepengurusan koperasi pegawai
indosat.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1.
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum (manajemen,
organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan &
pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Menurut
Analisis saya, Kopindosat juga memiliki Rapat Anggota Tahunan, yang memiliki
tujuan yaitu sebagai berikut :
·
Untuk
menetapkan kebijaksanaan umum seperti membentuk Pengawas, dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS) Kopindosat. .
·
Menyusun
rencana kerja dan anggaran (RKA), melakukan perluasan pasar non-indosat melalui
anak perusahaan
·
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU)
·
Meneirma
seluruh laporan pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas
Syariah (DPS).
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
3.
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Kopindosat
memiliki bentuk Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim
Pengawas :
Tim
Pengurus :
Ketua
Pengurus : Wahono
Sekretaris
1
: Baden Saprudin
Sekretaris
2
: Yumartono
Bendahara
: Sigit Kuntjahjo
Tim
Pengawas :
Ketua
Pengawas : Prastowo M. Wibowo
Anggota
Pengawas : Sukmananta
Anggota
Pengawas : Yudhi Hadiwibowo
Anggota
Pengawas : R. Roro Dwi Handayani
Anggota
Pengurus : Indra Setiawan
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) :
Ketua
Dewan Pengurus Syariah : Nur S
Buchory
Anggota
Dewan Pengurus Syariah : Deny Haryadi
Menurut
Analisis saya, tugas Pengurus Koperasi PT. Indosat
Pengelola
1.
Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
Menurut
Analisis Saya, Pengelola Kopindosat yaitu pegawai/anggota badan usaha koperasi
pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis
usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa
:
Distribusi Kartu Telekomunikasi
Menjalankan
usaha distribusi kartu telekomunikasi sejak tahun 2002, dan pada tahun 2006
menjadi Main Dealer produk seluler
Indosat. Kopindosat saat ini merupakan Dealer Nasional Indosat untuk pemasaran
seluruh Indonesia yang didukung oleh 80 Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet
dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas penjualan, pelayanan, retensi, dan
promosi Produk andalan bisnis seluler Kopindosat adalah :
Kartu
Perdana Indosat
Voucher
Fisik (Mentari, IM3, Starone)
Voucher Elektronik (Mentari, IM3, Starone)
Jasa Kontraktor
Menangani
pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat,
Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech
Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai
Merauke
Properti
Kopindosat menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah/cluster,
renovasi, sampai dengan penyewaan properti. Produk properti Kopindosat meliputi
:
·Perumahan
Kopindosat
memiliki pengalaman yang cukup dalam pembangunan di beberapa kota di Jawa
Timur, Jawa Barat, dan Sumatera.
· Gedung
Perkantoran
Kopindosat
saat ini mengelola dan menyewakan beberapa gedung perkantoran di Jakarta,
Bogor, dan Bandung. Termasuk di dalamnya interior space dan eksterior space.
Penyewaan Kendaraan
Layanan jasa sewa kendaraan Kopindosat telah mencakup
seluruh kota di Indonesia yang hingga saat ini telah menyewakan lebih dari 350
unit kendaraan operasional dalam berbagai merk dan tipe. Layanan sewa kendaraan
Kopindosat dapat menyediakan berbagai merk dan tipe kendaraan untuk operasional
kantor sesuai permintaan pelanggan termasuk layanan sewa kendaraan mewah,
charter bus, bus antar-jemput karyawan, kendaraan berat dan ambulance. Selain
harga sewa yang kompetitif, eleksibilitas masa sewa, dan tenaga pengemudi yang
profesional, layanan sewa kendaraan Kopindosat didukung oleh Traffic Management System sehingga
layanan akan senantiasa didukung tenaga pengemudi pengganti, kendaraan
pengganti, perbaikan kendaraan di semua bengkel mitra Kopindosat, sehingga
pelanggan akan lebih mendapatkan kenyamanan, efektifitas dan efisiensi.
Jasa
Marketing dan Billing
Kopindosat juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa yang ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah, Online dan juga luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh. Dalam media monitoring, Kopindosat menawarkan jasa pelaporan pemasangan iklan pelanggan Kopindosat yang disesuiakan dengan planning media yang diterapkan
Perijinan
dan Pemeliharaan
Perizinan
Kopindosat yaitu menawarkan jasa pengurusan perizinan seperti UU Gangguan (HO),
Pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan
sebagainya. Sedangkah pemeliharaan Kopindosat yaitu Maintenance CME Tower dan
Tower Strengthen.
PinMart
Bergerak
dalam retail consumer goods, dibentuk dan dijalankan dengan konsep modern.
Katering
dan Resto
Kopindosat
memiliki pengalaman dan kompetensi yang baik di bisnis catering. Bisnis
katering Kopindosat melayani kebutuhan makan Karyawan Indosat. Kopindosat
juga mengelola sejumlah kios di beberapa perkantoran Ibukota. Dengan terus
melakukan inovasi bisnis, saat ini Catering Kopindosat yang telah dikelola
secara mandiri telah mampu melayani berbagai tipe acara mulai dari resepsi
pernikahan, hajatan, meeeting dan gathering korporat. Dengan dukungan dapur
yang luas dan bersih, serti_kasi halal dari MUI, serta juru masak handal,
Kopindosat mampu melayani permintaan Catering untuk klien Kopindosat di Jakarta
dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Karawang.
Simpan
Pinjam
Unit
bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai
sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi
kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota
Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi
hasil yang menarik.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru
yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT.
Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT.
Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen
perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian.
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Rapat Anggota
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat sudah mencangkup seperti perangkat
organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena kopindosat mempunyai
anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi
sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang
dapat
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari Tentang Kami
Kopindosat.
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.
Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi
dan usaha koperasi.
Anggota
- Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
- Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
- Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
- Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :
- Sebagai pengambil keputusan tertinggi
- Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
- Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.
Pernyataan
ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dan dari
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut
Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi
segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan
dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut
Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana
yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia
dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai
segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya simpulkan
dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
- Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
- Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
- Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut
Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Kopindosat harus aktif dan harus
memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugas. Pernyataan tersebut dapat
saya simpulkan dari Budaya mantap Koperasi Kopindosat.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena
Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang
dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong
atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya.
Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi
Kopindosat.
BAB IV.Tujuan dan Fungsi Koperasi
Pengertian Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
Menurut
Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha suatu badan usaha
yang beranggotakan orang seorang yang merupakan pegawai PT. Indosat yang
bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan
Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Persero
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
Firma
Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Keuntungan
yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak
mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
- Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Menurut Analisis saya, Kopindosat masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk Koperasi. Karena, Kopindosat adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada azas kekeluargaan. Dan Kopindosat juga Koperasidapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :
- Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992
- Koperasi Kopindosat juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru Non-Indosat.
- Koperasi Kopindosat juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan kerja sama atas setiap anggota.
Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari sejarah
Koperasi Kopindosat.
Dan menurut analisis saya, bentuk Kopindosat tidak sesuai
dengan bentuk atau jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, BUMS,
Persekutuan, CV, Perum, Persero, yayasan, ataupun Perseroan Terbatas. Alasannya
katena, pengertian atau penjelasan dari masing-masing bentuk badan usaha yang
tidak sesuai dengan Kopindosat.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasikan keputusanMenyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki tujuan
dan nilai Koperasi sebagai berikut:
Tujuan Koperasi Kopindosat :
Tujuan Koperasi Kopindosat yaitu untuk mensejahterakan
anggota, dan memberikan manfaat untuk setiap anggota.
Nilai Koperasi Kopindosat :
- Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
- Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
- Pelanggan dan Mitra Usaha
- Senantiasa mengutamakan kerja sama, Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
- Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.
Teori Laba
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopinodsat menggunakan
teori laba Managerial Efficiency Theory Of Profit, karena
Koperasi Kopindosat mendapatkan laba yang setiap tahun semakin meningkat.
Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindoat.
Fungsi Laba
Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang
lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota
kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan
oleh setiap anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui
nilai Koperasi Kopindosat.
Kegiatan Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
- Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
- Owners : menanamkan modal investasi
- Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
- Kriteria minimal anggota koperasi
- Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
- Memiliki pola income reguler yang pasti
Menurut Analisis Saya, status dan motif anggota Koperasi
Kopindosat sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk
menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2
tahun. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi
Kopindosat.
Kegiatan Usaha
- Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
- Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Menurut Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat
selalu mengutamakan kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat mengutamakan pelayanan
yang dapat memeberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut,
dan kegiatan usaha KOperasi Kopindosat memiliki peranan dalam penghidupan
ekonomi anggotanya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi nilai
Koperasi Kopindosat.
Permodalan Koperasi
1.
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi
terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
2.
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
3.
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Menurut Analisis saya, Permodalan Koperasi Kopindosat
berasal dari Modal sendiri, yaitu modal dari alokasi bonus karyawan PT.
Indosat. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi
Kopindosat.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat membagi sisa
hasil usaha (SHU) dengan adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan
melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.
DAFTAR
PUSTAKA
KSPI. (2020) Company Profile Indosat Cooperative. [Online]
Available from: https://kopindosat.co.id/
https://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf [accessed 24 October 2021]

Komentar
Posting Komentar