KOPERASI INDOSAT MERUPAKAN SUATU USAHA YANG DAPAT MENSEJAHTERAKAN ANGGOTANYA



Abstrak

Tujuan  : Penulis memperkenalkan, menganalisis serta membandingkan untuk mengetahui apakah Koperasi Indosat sesuai atau tidak dengan materi bahan Ekonomi Koperasi pada Bab 2 (Pengertian dan Prinsip – prinsip Koperasi) , Bab 3 ( Organisasi dan Manajemen Koperasi), dan Bab 4 (Tujuan dan Fungsi Koperasi).

Tekhnik Analisa : Analisis Konten / isi (Content Analysis). Analisis konten merupakan teknik yang berorientasi kualitatif, ukuran kebakuan diterapkan pada satuan-satuan tertentu biasanya dipakai untuk menentukan karakter dokumen-dokumen atau membandingkannya (Berelson, 1952; Kracauer, 1993). Analisis isi secara umum diartikan sebagai metode yang meliputi semua analisis menganai isi teks, tetapi di sisi lain analisis isi juga digunakan untuk mendeskripsikan pendekatan analisis yang khusus. Menurut Holsti, metode analisis isi adalah suatu teknik untuk mengambil kesimpulan dengan mengidentifikasi berbagai karakteristik khusus suatu pesan secara objektif, sistematis, dan generalis.

Sumber Data :Materi Bahan Ekonomi Koperasi Bab 2,3,dan 4 dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperas Pegawai Indosat (Kopindosat), dan website lainya di akses melalui Internet.

Metodologi  : Tinjauan Pustaka dilakukan dengan menggunakan systematic mapping, menggunakan tahapan tahapan yang telah didetapkan sebelumnya yaitu sesuai mataeri atau teori yang ada. Dan dilakukan berdasarkan frasa kunci yang terkait dalam materi yang ada. Penulis menuliskan permasalahan-permasalahaan seperti menganalisis apakah koperasi Indosat sudah sesuai dengan teori yang ada sebelumnya pada bab 2 , bab3 dan bab 4, Dilakukan studi Pustaka dengan mengumpulkan informasi yang dikumpulkan melalui wesbite resmi Koperasi Indosat, Penulis membandingkan apakah informasi tersebut sudah memenuhi dan sesuai pada materi yang ada sebelumnya. Dalam hal ini Bab 1 mengenai pengertian, prinsip- prinsip koperasi. Bab 2 mengenai organisasi dan manajemen koperasi, serta Bab 3 mengenai Tujuan dan Fungsi Koperasi. Setelah menumpulkan dan menyesuaikan informasi, penulis Menyusun kalimat yang sesuai untuk ditampilkan dalam tulisan ini sebagai hasil dari analisis.

Hasil : Kopindosat merupakan koperasi besar yang telah tumbuh dan berkembang dan membuka kantor cabang di beberapa tempat dengan menerapkan desentralisasi untuk aktivitas yang menyangkut keuangannya. Kantor cabang berhak untuk beroperasi dengan segala transaksi operasionalnya yang memperoleh dukungan aktiva lancar, aktiva tetap, modal, manajemen dan pengendalian dari perusahaan pusat sehingga perlu pertanggungjawaban cabang ke pusat. Kopindosat tidak mempunyai rekening kantor pusat dan rekening kantor cabang, rekening yang digunakan adalah rekening Transfer Antar Bank dan rekening Piutang Antar Kantor. Laporan Keuangan Kopindosat belum sesuai dengan PSAK No. 27 tantang akuntansi perkoperasian. Laporan Keuangan Koperasi berupa Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan atas Laporan keuangan. Kopindosat tidak menyusun Laporan Promosi Anggota, tetapi menyusun Laporan Perubahan Modal. Kinerja Keuangan Kopindosat mulai tahun 2007 terus mengalami penurunan. Kopindosat seharusnya menggunakan rekening kantor pusat dan rekening kantor cabang untuk pencatatan jurnal transaksi antara kantor pusat dan kantor cabang dan menyusun Laporan Keuangan sesuai PSAK No. 27 yang terdiri dari Neraca, Perhitungan Hasil usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota dan Catatan atas Laporan keuangan. Untuk meningkatkan kinerja keuangan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempercepat proses penagihan piutang atau collection period, karena collection period ini sangat mempengaruhi kemampuan membayar hutang dan membiayai operasional Kopindosat.

Kesimpulan : Koperasi Pegawai PT. Indosat (KOPINDOSAT) beranggotakan orang seorang yang dimana adalah pegawai PT.INDOSAT dan berdiri sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan menambah rasa kebersamaan diantara pegawainya. Karena salah satu tujuan dari koperasi ini adalah agar mendapatkan keuntungan untuk mensejahterakan atau meningkatkan taraf hidup anggotanya.

BAB II.    Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi               

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat) terbentuk sebagai wujud aspirasi pegawai PT. Indosat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebersamaan diantara pegawai yaitu dengan dengan membangun sebuah kerja sama antar pegawainya. Awalnya Koperasi ini hanya bertujuan untuk membantu para karyawan dalam hal

simpan pinjam demi kesejahteraan bersama. Namun, seiring berjalannya waktu Kopindosat mempunyai tujuan yang lebih luas seperti pada bidang distribusi kartu, catering dan lain-lain. Pernyataan tersebut dari sejarah koperasi Kopindosat.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

· Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

·Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

·Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

·Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

Menurut Analisis saya, fungsi-fungsi Koperasi Kopindosat yaitu sebagai berikut :

· Fungsi Sosial

Memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk dapat berperan aktif berpartisipasi dalam bisnis koperasi guna meningkatkan jiwa kewirausahaan. Pernyataan dibuktikan di dalam misi Koperasi Kopindosat.

·Fungsi Ekonomi

Memberikan hasil usaha yang kompetitif dan terus tumbuh untuk meningkatkan kesejahtaraan seluruh stakeholder. Pernyataan tersebut dibuktikan di  dalam  misi Koperasi Kopindosat.

· Fungsi Politik

Pengawas, pengurus dan para anggota koperasi saling mengetahui dan mengerti peran serta tugas masing-masing.

·Fungsi Etika

Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar. Pernyataan tersebut dibuktikan di dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

Menurut Analisis saya, berdasarkan pengertian diatas, Kopindosat sudah memenuhi pengertian diatas, baik itu gotong royong maupun tolong-menolong yang tertuang di dalam sejarah Koperasi Kopindosat. Karena setiap Koperasi pasti mempunyai tujuan bersama yaitu mensejahterakan para anggotanya, karena hal itu maka setiap anggota harus bekerja sama demi mencapai tujuan utama dari Kopindosat. Selain itu dalam aspek tolong menolong Kopindosat sudah memenuhi kriteria tersebut, karena dari tujuan awal Kopindosat yaitu mensejahterakan anggotanya, maka Kopindosat harus memahami dan mengerti kondisi yang dialami tiap anggotanya dan membantu menyelesaikan masalah. 

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.


Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat memenuhi definisi koperasi diatas, yaitu :

Definisi Koperasi Menurut ILO, Koperasi Kopindosat memenuhi sebagaian besar dari ke-6 elemen tersebut seperti :

  • Koperasi Kopindosat terbentuk dari sekumpulan orang yang berasal dari pegawai PT. Indosat
  • Para pegawai Koperasi Kopindosat membentuk koperasi dengan sukarela
  • Koperasi Kopindosat memiliki tujuan ekonomi yaitu mensejahterakan anggotanya
  • Para anggota Koperasi Kopindosat menerima resiko dan manfaat dengan seimbang

Definisi koperasi menurut Chaniago, Koperasi Kopindosat juga memenuhi pengertian tersebut. Koperasi Kopindosat adalah suatu badan hukum atau perkumpulan yang beranggotakan pegawai PT. Indosat yang memiliki tujuan yaitu mensejahterakan anggotanya, menngutamakan kerja sama dan melaksanakan kegiatan koperasi dengan asas kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. Pernyataan tersebut ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan budaya mantap dari Koperasi Kopindosat.

Definisi Koperasi menurut Dooren, Koperasi Kopindosat juga adalah suatu badan hukum No. 111/BLK/1984. Jadi koperasi Kopindosat bukan hanya suatu kumpulan orang-orang saja. Pernyataan tersebut tertuang dalam sejarah Koperasi Kopindosat.

Definisi Koperasi menurut Hatta, Koperasi Kopindosat adalah usaha bersama yang memiliki tujuan yaitu untuk mensejahterakan anggotanya. Hal ini adalah pembuktian berdasarkan tolong-menolong, karena Koperasi Kopindosat membantu setiap anggota dalam menghadapi suatu permasalahan ekonomi. Koperasi Kopindosat juga memperbaiki nasib penghidupan ekonomi seperti adanya simpan pinjam, dan ada beberapa produk bisnis yang dapat memudahkan anggota dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi. Pernyataan tersebut diambil dari tujuan Koperasi Kopindosat yang ada di dalam sejarah Kopindosat dan produk bisnis  Kopindosat.

 Definisi UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan pegawai PT. Indosat atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatan koperasi pada azas koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai perekonomian nasional. 

Koperasi Kopindosat memenuhi sebagian besar dari unsur-unsur Koperasi Indonesia :

·                     Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha, pernyataan ini dibuktikan dalan sejarah Koperasi Kopindosat.

·Koperasi Kopindosat adalah kumpulan orang-orang yaitu pegawai PT. indosat atau badan hukum koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam sejarah Koperasi Kopindosat.

·Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerja menggunakan prinsip dasar koperasi, pernyataan ini dibuktikan dalam nilai perusahaan Koperasi Kopindosat.

·Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang berazaskan koperasi yaitu azas kekeluargaan sebagai soko guru perekonomian nasional.

·Semua pernyataan diatas ada di dalam sejarah Koperasi Kopindosat dan nilai perusahaan Koperasi Kopindosat. 

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan memiliki tujuan perusahaan koperasi. Karena, Koperasi Kopindosat mempunyai tujuan yaitu untuk mensejahterakan dan menambah rasa kebersamaan pada setiap para anggota. Pernyataan tersebut disimpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat. Dan Koperasi Kopindosat memenuhi sebagian besar fungsi koperasi untuk Indonesia yang tertuang dalam Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :

  • Koperasi Kopindosat membangun dan mengembangkan kemampuan ekonomi anggota bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan sosial dalam bentuk tolong-menolong maupun gotong royong untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi anggota Koperasi Kopindosat.  Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindosat mengenai tujuan Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat berperan tanggap, aktif dalam membangun kualitas kehidupan semua anggota. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui budaya mantap Koperasi Kopindosat.
  • Koperasi Kopindosat berupaya menjadi koperaso yang profesional dengan tetap berpegang pada azas-azas koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosar.
  • Koperasi Kopindosat mewujudkan segala aspirasi anggota dan pegawai PT. Indosat untuk mengembangkan perekonomian nasional dengan berdasarkan azas kekeluargaan. Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah Koperasi Kopindosat. 

 Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale

 

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

·                     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

·                     Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

·                     Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

·                     SHU di bagi 3 :  

1. sebagian untuk cadangan

2. sebagian untuk masyarakat

3.sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

·                     Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.

·                     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

·                     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

·                     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

·                     Adanya pembatasan bunga atas modal

·                     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

·                     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·                     Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

·                     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·                     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

·                     Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

·                     Kemandirian 

·                     Pendidikan perkoperasian

·                     Kerja sama antar koperasi

Menurut Analisis saya, Koperasi Kopindosat sudah menerapkan sebagian besar dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992 yaitu sebagai berikut :

·                     Keanggotaan dari Koperasi Kopindosat yang bersifat sukarela

·                     Kemandirian antar anggota Koperasi Kopindosat

·                     Kerjasama anggota Koperasi Kopindosat

·                     Pembagian SHU dilakukan secara adil

Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari isi sejarah, budaya mantap  Koperasi Kopindosat.

 

Koperasi Kopindosat tidak memenuhi prinsp-prinsip Koperasi menurut Munker, Rochdale, Raiffelsen. Herman Schulze, menurut ICA, dan menurut UU No. 12 TAhun 1967. Alasannya karena, pernyataan dari prinsip diatas tidak sesuai dengan prinsip yang Koperasi Kopindosat terapkan di dalam koperasinya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui tujuan, sejarah Kopindosat, budaya mantap Kopindosat, dan dari berbagai sumber di internet. 

 

BAB III.ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:

1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)

2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.      Anggota Koperasi

2.      Badan Usaha Koperasi

3.      Organisasi Koperasi



Menurut Analisis saya, bentuk organisasi yang ada di website resmi kopindosat sudah lengkap karena di web tersebut sudah di cantumkan nama beserta jabatannya, jadi para anggota pegawai

indosat yang tidak masuk dalam organisasi bisa mengetahui kepengurusan koperasi pegawai indosat.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

3.      Penetapan Anggaran Dasar

4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

7.      Pengesahan pertanggung jawaban

8.      Pembagian SHU

9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

 

Menurut Analisis saya, Kopindosat juga memiliki Rapat Anggota Tahunan, yang memiliki tujuan yaitu sebagai berikut :

·         Untuk menetapkan kebijaksanaan umum seperti membentuk Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Kopindosat. .

·         Menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA), melakukan perluasan pasar non-indosat melalui anak perusahaan

·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

·         Meneirma seluruh laporan pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.      Mengelola koperasi dan usahanya

2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.      Menyelenggaran Rapat Anggota

4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.      Meningkatkan peran koperasi

3.      Pengawas

a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

 

Kopindosat memiliki bentuk Kepengurusan organisasi koperasi, yaitu Tim Pengurus dan tim Pengawas :

Tim Pengurus :

Ketua Pengurus           : Wahono

Sekretaris 1                 : Baden Saprudin

Sekretaris 2                 : Yumartono

Bendahara                   : Sigit Kuntjahjo

 

Tim Pengawas :

Ketua Pengawas         : Prastowo M. Wibowo

Anggota Pengawas     : Sukmananta

Anggota Pengawas     : Yudhi Hadiwibowo

Anggota Pengawas     : R. Roro Dwi Handayani

Anggota Pengurus      : Indra Setiawan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) :

Ketua Dewan Pengurus Syariah         : Nur S Buchory

Anggota Dewan Pengurus Syariah     : Deny Haryadi

 

Menurut Analisis saya, tugas Pengurus Koperasi PT. Indosat

Pengelola

1.                  Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.                  Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.                  Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.                  Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

 

Menurut Analisis Saya, Pengelola Kopindosat yaitu pegawai/anggota badan usaha koperasi pegawai PT indosat yang bertugas mengembangkan atau mengelola berbagai jenis usaha kopindosat dengan efesien & profesional. Usaha yang dijalankan berupa :
Distribusi Kartu Telekomunikasi 

Menjalankan usaha distribusi kartu telekomunikasi sejak tahun 2002, dan pada tahun 2006 menjadi Main  Dealer produk seluler Indosat. Kopindosat saat ini merupakan Dealer Nasional Indosat untuk pemasaran seluruh Indonesia yang didukung oleh 80 Sub-Dealer dengan sekitar 9.000 outlet dan 99 tenaga canvasser untuk aktivitas penjualan, pelayanan, retensi, dan promosi Produk andalan bisnis seluler Kopindosat adalah :

Kartu Perdana Indosat

Voucher Fisik (Mentari, IM3, Starone)

Voucher Elektronik (Mentari, IM3, Starone)

Jasa Kontraktor

Menangani pembangunan dan maintenance tower BTS lebih dari 1.000 tower untuk Indosat, Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, Nokia Siemens Network, Huawei Tech Investment, StarOne Mitra Telekomunikasi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke
Properti
Kopindosat menawarkan mulai dari jasa konsultasi pembangunan rumah/cluster, renovasi, sampai dengan penyewaan properti. Produk properti Kopindosat meliputi :

·Perumahan

Kopindosat memiliki pengalaman yang cukup dalam pembangunan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera.

· Gedung Perkantoran

Kopindosat saat ini mengelola dan menyewakan beberapa gedung perkantoran di Jakarta, Bogor, dan Bandung. Termasuk di dalamnya interior space dan eksterior space.

 

Penyewaan Kendaraan

Layanan jasa sewa kendaraan Kopindosat telah mencakup seluruh kota di Indonesia yang hingga saat ini telah menyewakan lebih dari 350 unit kendaraan operasional dalam berbagai merk dan tipe. Layanan sewa kendaraan Kopindosat dapat menyediakan berbagai merk dan tipe kendaraan untuk operasional kantor sesuai permintaan pelanggan termasuk layanan sewa kendaraan mewah, charter bus, bus antar-jemput karyawan, kendaraan berat dan ambulance. Selain harga sewa yang kompetitif, eleksibilitas masa sewa, dan tenaga pengemudi yang profesional, layanan sewa kendaraan Kopindosat didukung oleh Traffic Management System sehingga layanan akan senantiasa didukung tenaga pengemudi pengganti, kendaraan pengganti, perbaikan kendaraan di semua bengkel mitra Kopindosat, sehingga pelanggan akan lebih mendapatkan kenyamanan, efektifitas dan efisiensi.

 

Jasa Marketing dan Billing

Kopindosat juga fokus pada media palcement, media buying, dan juga media monitoring. Jasa yang ditawarkan antara lain placement dan buying media untuk TV, Radio, Majalah, Online dan juga luar ruang dengan tarif kompetitif dan pelayan menyeluruh. Dalam media monitoring, Kopindosat menawarkan jasa pelaporan pemasangan iklan pelanggan Kopindosat yang disesuiakan dengan planning media yang diterapkan

Perijinan dan Pemeliharaan

Perizinan Kopindosat yaitu menawarkan jasa pengurusan perizinan seperti UU Gangguan (HO), Pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dan HGB (Hak Guna Bangunan) dan sebagainya. Sedangkah pemeliharaan Kopindosat yaitu Maintenance CME Tower dan Tower Strengthen.

PinMart

Bergerak dalam retail consumer goods, dibentuk dan dijalankan dengan konsep modern.

Katering dan Resto

Kopindosat  memiliki pengalaman dan kompetensi yang baik di bisnis catering. Bisnis katering Kopindosat  melayani kebutuhan makan Karyawan Indosat. Kopindosat juga mengelola sejumlah kios di beberapa perkantoran Ibukota. Dengan terus melakukan inovasi bisnis, saat ini Catering Kopindosat yang telah dikelola secara mandiri telah mampu melayani berbagai tipe acara mulai dari resepsi pernikahan, hajatan, meeeting dan gathering korporat. Dengan dukungan dapur yang luas dan bersih, serti_kasi halal dari MUI, serta juru masak handal, Kopindosat mampu melayani permintaan Catering untuk klien Kopindosat di Jakarta dan perusahaan-perusahaan di kawasan industri Karawang.

Simpan Pinjam

Unit bisnis ini merupakan Cikal Bakal dari bisnis Kopindosat. Pengalaman dimulai sejak pertama kali Kopindosat berdiri. Kepercayaan dari anggota Koperasi bagi kami adalah amanah, dan kami siap melayani keperluan pembiayaan bagi anggota Kopindosat dengan cepat serta menawarkan program investasi anggota dengan bagi hasil yang menarik.
Selain 9 bisnis utama, Kopindosat diperkuat oleh tiga anak perusahaan baru yakni, PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tout & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket, dan layanan pelatihan. 

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki pengertian Manajemen yang sudah sesuai dengan pengertian diatas. Karena Koperasi Kopindosat adalah koperasi yang bekerjanya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dan azas koperasi yaitu azas kekeluargaan yang mengandung unsur-unsur sosial seperti tolong menolong atau gotong royong.

 

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian. pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Manajer
  4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

  1. Rapat anggota
  2. Pengurus
  3. Rapat Anggota

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat  sudah mencangkup seperti perangkat organisasi yang termuat dalam UU No.25/1992, karena kopindosat mempunyai anggota yang secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota, mempunyai pengurus sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi sekaligus pemberi nasihat, serta mempunyai pengawas yang

dapat melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pernyataan tersebut da[at disimpulkan dari Tentang Kami Kopindosat.

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota

  1. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  2. Anggaran dasar
  3. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  4. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  5. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki anggota yang memiliki sebagian besat ketetapan seperti diatas, yaitu sebagai berikut :

  1. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan Rapat Anggota Tahunan untuk memilih Tim Pengurus, Tim Pengawas, dan Dewan Pengawas Syariah.
  2. Anggota Koperasi Kopindosat melakukan rencana kerja dan melaporkan segala pertanggungjawaban dari Pengurus, Pengawas, ataudari Dewan Pengurus Syariah.
  3. Anggota Koperasi Kopindosat membagikan SHU (Sisa Hasil Usaha).
  4. Anggota Koperasi Kopindosat juga memperluas kegiatan usahanya dengan berkerja sama dengan anak perusahaan baru.
  5. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Kopindosat.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  1. Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2.  Pemberi nasihat
  3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4. Penjaga berkesinambungannya organisasi
  5. Simbol

Menurut Analisis saya, fungsi pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat sebagian besat sudah sesuai dengan fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, yaitu sebagai berikut :

  1. Sebagai pengambil keputusan tertinggi
  2. Sebagai salah satu orang yang dapat dipercaya untuk mengawasi segala usaha atau kegiatan yang ada di Koperasi Kopinodsat tersebut
  3. Pengurus yang ada di Koperasi Kopindosat juga dapat dikatakan sebagai pemberi nasihat apabila ada kesalahan dalam menjalankan usaha, atau memberika solusi dari setiap permasalahan di Koperasi Kopindosat tersebut.

Pernyataan ini dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat. Dan dari Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 Tahun 1992.

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut Analisis Saya, tugas seorang pengawas di Koperasi kopindosat yaitu mengawassi segala kegiatan yang ada di Koperasi tersebut, melakukan segala pemeriksaan dari setiap laporan dari pengurus, dsn dari dewan pengawas syariah. .

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut Analisis saya, peran manajer dalam Koperasi Kopindosat yaitu membuat rencana yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, mengelola sumber daya manusia dengan baik, dan selalu mengutamakan kerja sama antar anggota untuk mencapai segala tujuan dari Koperasi Kopindosat. Pernyaataan tersebut dapat saya simpulkan dari visi misi dan berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut Analisis saya, pertisipasi anggota di Koperasi Kopindosat harus aktif dan harus memiliki rasa tanggung jawab atas segala tugas.  Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Budaya mantap  Koperasi Kopindosat.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·                     organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·                     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat lebih memenuhi pendekatan sosiologi. Karena Koperasi Kopindosat adalah organisasi yang memiliki sekumpulan orang-orang dengan memiliki unsur ekternal dan memiliki sifat-sifat sosial seperti tolong menolong atau gotong royong. Serta memberikan pelayanan yang baik untuk anggotanya. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui berita web resmi Kopindosat. 


BAB IV.Tujuan dan Fungsi Koperasi

 

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat adalah suatu badan usaha suatu badan usaha yang beranggotakan orang seorang yang merupakan pegawai PT. Indosat yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

  1. Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
  2. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  3. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Menurut Analisis saya, Kopindosat masuk ke dalam jenis badan usaha yang berbentuk Koperasi. Karena, Kopindosat adalah badan usaha yang kegiatannya berdasarkan pada azas kekeluargaan.  Dan Kopindosat juga Koperasidapat dikatakan Koperasi sebagai badan usaha sebagai berikut :

  1. Kopindosat adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang yang tetap tunduk dan patuh terhadap kaidah-kaidah atau aturan prinsip dari UU No. 25 Tahun 1992
  2. Koperasi Kopindosat juga menghasilkan keuntungan yang cukup besar dan mengembangkan setiap usahanya bahkan memperluas kegiatan usahanya dengan bekerja sama dengan anak perusahaan baru Non-Indosat.
  3. Koperasi Kopindosat juga mempunyai sifat keanggotaan yang mengutamakan kebersamaan dan kerja sama atas setiap anggota.

Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari sejarah Koperasi Kopindosat.

Dan menurut analisis saya, bentuk Kopindosat tidak sesuai dengan bentuk atau jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan, BUMS, Persekutuan, CV, Perum, Persero, yayasan, ataupun Perseroan Terbatas. Alasannya katena, pengertian atau penjelasan dari masing-masing bentuk badan usaha yang tidak sesuai dengan Kopindosat.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusanMenyediakan norma
  3. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3.  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat memiliki tujuan dan nilai Koperasi sebagai berikut:

Tujuan Koperasi Kopindosat :

Tujuan Koperasi Kopindosat yaitu untuk mensejahterakan anggota, dan memberikan manfaat untuk setiap anggota. 

Nilai Koperasi Kopindosat :

  1. Menjadi koperasi yang bermanfaat bagi Anggota
  2. Mengutamakan pelayanan terbaik bagi Anggota
  3. Pelanggan dan Mitra Usaha
  4. Senantiasa mengutamakan kerja sama, Pengelolaan secara profesional, transparan dan kehati-hatian
  5. Menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi dengan landasan etika kerja dan etika usaha yang benar.

Teori Laba

Menurut Analisis Saya, Koperasi  Kopinodsat menggunakan teori laba Managerial  Efficiency  Theory  Of Profit, karena Koperasi  Kopindosat mendapatkan laba yang setiap tahun semakin meningkat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui sejarah Koperasi Kopindoat.

Fungsi Laba

Laba di Kopindosat berfungsi untuk memberikan manfaat yang lebih bagi setiap anggotanya, dan juga partisipasi dari setiap anggota kopindosat sangatlah banyak, sehingga manfaat yang lebih juga akan di dapatkan oleh setiap anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui nilai Koperasi Kopindosat.

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

  1.  Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  2. Owners : menanamkan modal investasi
  3. Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  4. Kriteria minimal anggota koperasi
  5. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  6. Memiliki pola income reguler yang pasti

Menurut Analisis Saya, status dan motif anggota Koperasi Kopindosat sama dengan koperasi lainnya, dimana ada pemimpin dan anggota. Untuk menjadi bagian dari kopindosat, anggotanya minimal telah bekerja selama 2 tahun. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan dari Berita web resmi Koperasi Kopindosat.

Kegiatan Usaha

  1. Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  3. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Menurut Analisis saya, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat selalu mengutamakan kepentingan anggota koperasi tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, kegiatan usaha Koperasi Kopindosat mengutamakan pelayanan yang dapat memeberikan manfaat dalam segala kegiatan usaha Koperasi tersebut, dan kegiatan usaha KOperasi Kopindosat memiliki peranan dalam penghidupan ekonomi anggotanya. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui isi nilai Koperasi Kopindosat.

Permodalan Koperasi

1.      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

2.      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

3.      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

Menurut Analisis saya, Permodalan Koperasi Kopindosat berasal dari Modal sendiri, yaitu modal dari alokasi bonus karyawan PT. Indosat. Pernyataan tersebut dapat saya simpulkan melalui isi sejarah Koperasi Kopindosat.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut Analisis Saya, Koperasi Kopindosat membagi sisa hasil usaha (SHU) dengan adil sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota Koperasi Kopindosat. Pernyataan ini dapat saya simpulkan melalui Berita web resmi Koperasi Kopindosat.


 

DAFTAR PUSTAKA

KSPI. (2020) Company Profile Indosat Cooperative. [Online] Available from: https://kopindosat.co.id/

https://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf [accessed 24 October 2021]

 

 


Komentar