Nama                   :Sahdini Sri W Saragih 

NPM : 21220469

Kelas : 2EB05

Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi 

KOPERASI INDOSAT  BERDIRI  SEBAGAI   ASPIRASI PEGAWAI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI






ABSTRAK
Tujuan : Tujuan penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Koperasi Indosat Indonesia serta memberikan informasi mengenai  permodalan koperasi pada Koperasi Indosat.

Teknik Analisa Analisis  Konten  / isi (Content Analysis). Analisis konten merupakan teknik yang berorientasi kualitatif, ukuran kebakuan diterapkan pada satuan-satuan tertentu biasanya dipakai untuk menentukan karakter dokumen-dokumen atau membandingkannya (Berelson, 1952; Kracauer, 1993). Analisis isi secara umum diartikan sebagai metode yang meliputi semua analisis menganai isi teks, tetapi di sisi lain analisis isi juga digunakan untuk mendeskripsikan pendekatan analisis yang khusus. Menurut Holsti, metode analisis isi adalah suatu teknik untuk mengambil kesimpulan dengan mengidentifikasi berbagai karakteristik khusus suatu pesan secara objektif, sistematis, dan generalis.

Sumber Data : Materi bahan dari Bapak Muhammad Firdaus Bab VIII tenatang permodalan kerja, website resmi koperasi indosat, dan website lain diakses dari internet.

Metodologi Penelitian : Penelitian ini dilakukan dengan mempelajari isi materi bab 8, kemudian mencari dan mengumpulkan informasi melalui website resmi Koperasi Indosat. Menganalisisnya dan membandingkan antara bahan materi Ekonomi Koperasi yang telah diberikan dengan segala informasi yang telah diperoleh, serta langkah terakhir, yaitu menarik sebuah kesimpulan.

Hasil : Hasil dari analisis ini, Koperasi Indosat  sudah sesuai dengan arti modal koperasi.  Koperasi Indosat sudah sesuai dengan sumber modal menurut UU No. 12/1967, karena terdapat simpanan pokok yang dibayar oleh calon anggota koperasi saat hendak bergabung menjadi anggota.Untuk simpanan sukarela sendiri tidak terdapat informasi mengenai ini. Koperasi Karyawan Vale Indonesia juga sudah sesuai dengan sumber modal menurut UU No. 12/1992, karena koperasi meminjam modal dari anggotanya yang mendapatkan alokasi bonus . Koperasi Indosat sudah sesuai dengan distribusi cadangan menurut UU No. 25/1992, karena kopkar ini mempunyai dana cadangan  yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha serta  sesuai dengan anggaran dasar menurut UU No. 12/1967, karena kopkar ini mempunyai dana anggota  dan SHU yang bukan dari usaha anggota  disisihkan untuk cadangan. 

Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa Koperasi Indosat sudah sesuai dengan  materi Bahan Ekonomi Koperasi bab VIII mengenai permodalan koperasi. Koperasi Indosat sesuai dengan arti modal koperas. Koperasi Indosat  menggunakan pendistribusia dana cadangan untuk memenuhi kewajiban tertentu, meningkatkan jumlah operating capital koperasi, sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari serta perluasan usaha, seperti melakukan kemitraan.

BAB 8

PERMODALAN KOPERASI

8.1    Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

Menurut analisis saya, pengertian modal diatas sesuai dengan Koperasi Indosat yaitu koperasi yang digunkan untuk melaksanakan usaha koperasi dan melakukan kegiatan usaha di bidang informasi.

Modal jangka panjang

Menurut analisa saya  koperasi indosat sessuai dengang dengan penjelasan modal jangka panjang karena  tidak terdapat informasi modal jangka panjang  dalam lapporan pada website koperasi Indosat

Modal jangka pendek

- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Menurut analisis saya, modal karyawan  koperasi indosat mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

8.2    Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota.

Menurut analisis saya, koperasi Indosat sesuai dengan penjelasan di atas karena para anggota koprasi menyerahkan sejumlah uang kepada koperasi pada saat anggota tersebut masuk dan resmi menjadi anggota koperasi Indosat.

- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

Menurut analisis saya, koperasi Indosat sesuai dengan penjelasan di atas karena koperasi tersebut merupakan slaha satu usaha dalam sektor ekonomi yang mmembayar simpanan wajib anggota karena simpanan wajib dipotong

- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

Menurut Analisis saya, Koperasi Indosat tidak sesuai dengan penejelasan di atas karena dalam koperasi ini tidak diketahui informasi menegnai simpanan sukarela

Menurut UU No. 25 / 1992

- Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Menurut analisis saya, penjelasan diatas sudah sesuai dengan koperasi Indosat yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Menurut analisis saya, penjelasan diatas sesuai dengan koperasi Indosat dimana koperasi ini beranggotakan kurang lebig 800 dengan modal awal dari iuran anggotanya yang berasal dari alokasi bonus karyawan.

8.3    Distribusi Cadangan Koperasi

- Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Menurut analisis saya, pengertian dana cadangan diatas sudah sesuai dengan yang ada di koperasi Indosat. UU No. 25/1992 diman sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dimasukkan untuk memupuk modal.

- Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut analisis saya, penjelasan diatas sudah sesuai dengan yang ada di KSP BMB. UU No. 12/1967 didasarkan dari UUD 1945 karena UU didasarkan dari UUD. Kemudian tidak dilupakan bahwa di KSP BMB memiliki prinsip kalau pembagian SHU di KSP BMB dilakukan secara adil sebanding. Dan juga dilihat lagi dari hasil Rapat Anggota di KSP BMB.

- Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Menurut analisis saya, koperasi Indosat sesuai dengan UU NO.25/1992.

8.4    Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:

- Memenuhi kewajiban tertentu

- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi

- Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari

- Perluasan usaha

Menurut analisis saya  distribusi cadangan kperasi Indosat sudah sesuai dengan distribusi cadangan koperasi.

DAFTAR PUSTAKA

KSPI. (2020) Company Profile Indosat Cooperative. [Online] Available from: https://kopindosat.co.id/

https://www.kopindosat.co.id/content/BA_RAT30.pdf [accessed 24 October 2021]

Komentar